barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.
perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
HUBUNGI KAMI
PT. TATA INDAH SARANA
Jl. Raya Lapangan Tembak – Cibubur No. 3B
Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710,
DKI Jakarta, Indonesia.
Telepon : 021-29627348
WA : 0822-1135-0809
Email : rickypaskib23@gmail.com